Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kanit Provos Polres Pematangsiantar, Ipda Saji, SH, mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang diparkirkan bukan pada tempatnya, di lingkungan Polres Pematangsiantar, pada Rabu (07/08/2024).
Penertiban parkir sembarangan di lingkungan Polres Pematangsiantar dengan melakukan peneguran dan menempelkan tulisan ‘’Anda Salah Parkir’’ di TNKB belakang kendaraan.
Kasi Propam Polres Pematangsiantar, AKP Sri Surti Yati mengatakan, kegiatan ini guna meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan anggota Polres Pematangsiantar dan masyarakat yang berkunjung, khususnya mereka yang parkir tidak pada tempatnya.
Sehingga personal Propam Polres Pematangsiantar berkewajiban untuk mengawasi agar anggota maupun masyarakata dapat tertib saat memarkirkan kendaraannya dan apabila yang melanggar anggota Provos akan memberikan teguran serta tindakan tegas bagi yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya.
Untuk itu, Kasi Propam Polres Pematangsiantar menghimbau kepada personil maupun masyarakat apabila memasuki Mako Polres Pematangsiantar dengan menggunakan kendaraan agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah ditentukan sehingga lingkungan Polres terlihat indah dan rapi.
(rel)