Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Selatan melalui Unit Reskrim, tangkap satu lagi pelaku pencurian Molen Cor Beton Kantor Lurah Simalungun, pada Rabu (07/08/2024) lalu.
Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Maxi J. Manurung SH, yang dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024) mengatakan, pelaku itu berinisial OS (32), warga Jl. Jambu, Gang Rambe, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskan Kapolsek, pencurian itu terjadi belakang kantor Kelurahan Simalungun, Jl. Sabang Merauke, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa (01/08/2023, sekira pukul 07.49 WIB.
Selanjutnya kejadian itu langsung dilaporkan Lurah Simalungun, Marlon Brando Sitorus ke Polsek Siantar Selatan – Polres Pematangsiantar.
Lalu pada Selasa (5/3/2024) pagi, pukul 09.00 WIB, personil Satreskrim Polsek Siantar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan menangkap dua orang tersangka yakni MD alias D (29), warga Jl. Pematang SK 01-73, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar dan ILL alias B (32), warga Jl.Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kedua tersangka mengakui pencurian itu dilakukan bersama tersangka OS, sehingga terhadap Oliver Sihombing ditetapkan tersangka dan dilakukan pencarian hingga diterbitkan DPO sesuai dengan No : DPO / 01 / III / 2024 / Reskrim / Str Selatan, Tanggal 5 Agustus 2024.
Selanjutnya pada hari Rabu, 07 Agustus 2024, sekira pukul 21.00 WIB, tersangka OS berhasil ditangkap di Jl. Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
“Tersangka OS sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek.
(rel)