Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap empat pria karena miliki narkotika jenis sabu, di Kos – kosan milik Budiman Tampubolon, Jalan Kapten Piere Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (6/8/2024) pagi, pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu, SH, MH, yang dikonfirmasi pada Jumat (9/8/2024) mengatakan, ke empat pria itu berinisial PPM (41), warga Jalan Labu, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, FT (47), residivis narkotika, warga Jalan Kapten Piter Tendean, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, AK (59), residivis narkotika, warga Jalan Kapten Pierre Tendean, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar dan RTRP (40), warga Huta Batu VIII, Desa Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi, bahwa ada peredaran Narkoba di Kos-kosan milik Budiman Tampubolon, di Jalan Kapten Piere Tendean.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 WIB, Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap ke empat tersangka tersebut, di sebuah kamar Kos-kosan milik Budiman Tampubolon.
Dari penggeledahan, Team Unit 1 menemukan barang bukti berupa 12 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,53 gram, 1 unit handphone Android, 1 unit timbangan digital, uang penjualan sabu sebesar Rp120.000, 2 sendok pipet dan 1 bungkus klip kosong.
“Hingga saat ini ke empat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna proses hukum,”pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)