Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis narkoba berinisial RS (44), warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, lantaran membawa narkotika jenis sabu, di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Gang Pansur Opat, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (20/8/2024) malam, pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu SH, MH, yang dikonfirmasi pada Jumat (23/8/2024), menjelaskan, awalnya masyarakat memberikan informasi, bahwa di Jalan Pdt Justin Sihombing (TKP,red), ada peredaran Narkoba.
Menindak lanjuti informasi itu, pada Selasa malam (20/8/2024), pukul 21.00 WIB, Team Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka RS, di Jalan Pdt. Justin Sihombing Gang Pansur.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RS, ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3.34 gram dan uang sebesar Rp.100.000,
Tersangka RS mengaku kalau sabu itu miliknya. Selanjutnya tersangka RS dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka RS sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pasaribu.
(rel)