Medan, Ruangpers.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melaksanakan Pilkada 2024 dengan mengikuti aturan baru yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Golkar Sumut tidak akan merubah rekomendasi dukungan untuk bacalon kepala daerah usai KPU mengikuti putusan MK.
“Nggak, nggak ada perubahan, kita sesuai dengan pengajuan,” kata Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah alias Ijeck kepada detikSumut, Jumat (23/8/2024).
Ijeck menyebutkan Golkar akan tetap mengusung bacalon kepala daerah yang sudah diberikan rekomendasi baik di Pilkada kabupaten/kota maupun Pilgub Sumut.
“Baik untuk kabupaten/kota maupun Sumut,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. KPU memastikan syarat pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan draft revisi PKPU tentang pendaftaran calon kepala daerah sudah dikirimkan ke Komisi II DPR. Draft PKPU itu sudah merujuk putusan MK.
“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia, akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” ujar Afifuddin dilansir detikNews, Kamis (22/8).
Draft PKPU pendaftaran calon kepala daerah itu dikirimkan ke DPR dalam rangka konsultasi. Rencananya dalam waktu dekat KPU dan DPR bersama pemerintah akan membahas PKPU tersebut.
Sumber : detik.com