ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Foto: Polres Tapsel saat merilis kasus penangkapan jaksa. (Dok. Polres Tapsel)

Foto: Polres Tapsel saat merilis kasus penangkapan jaksa. (Dok. Polres Tapsel)

Jaksa Ditangkap Polisi di Tapsel Terancam 6 Tahun Bui

by Ruangpers.com
27 Agustus 2024 | 07:56 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Tapanuli Selatan, Ruangpers.com – Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) Jovi Andrea Bachtiar ditangkap usia membuat unggahan yang menuduh staf Kejari Tapsel menggunakan mobil Kajari untuk pacaran. Jovi terancam hukuman enam tahun penjara.

Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung mengatakan Jovi dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun (penjara),” kata Maria, Senin (26/8/2024).

Maria mengatakan kejadian itu berawal pada Mei 2024. Saat itu, pelaku mengambil foto korban yang tengah mengenakan baju dinas kejaksaan dari TikTok korban.

Lalu, pelaku mengunggah foto itu di story Instagram-nya dengan menambah keterangan ‘Bagi rekan-rekan LSM dan para pegiat anti korupsi di Tapsel dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini mengendarai mobil dinas Pajero atau Inova Kepala Kejaksaan Negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi tolong difoto dan dikirim ke saya untuk saya laporkan ke jaksa agung muda pengawasan’.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“(Pelaku) ngaku dia kalau dia sudah mem-posting itu. Tersangka sengaja membuat posting-an di akun Instagram dan TikTok dengan turut melampirkan foto korban yang memakai baju dinas kejaksaan” kata Maria saat dikonfirmasi detikSumut.

Setelah itu, unggahan tersebut ternyata tidak mendapat respons dari korban. Alhasil, pelaku kembali mengunggah tangkapan layar story Instagram-nya itu dan mengunggahnya di TikTok.

Saat itu, pelaku mengunggah posting-an itu sembari menambahkan keterangan ‘Kasarnya itu kalau mau pacaran sekadar ketemuan atau malah ng*nt*t sama pacar sekalian itu pakai kendaraan sendiri jangan menggunakan kendaraan dinas apalagi kendaraan dinas pimpinan’ dan ‘Pacaran apalagi mau sampai berhubungan badan atau kencan turu alias kentu urusan masing-masing. Namun, apabila bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas apalagi mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, maka itu merupakan perbuatan melanggar perintah jaksa agung’.

Atas unggahan itu, korban yang merupakan ASN di Kejari Tapsel membuat laporan ke Polres Tapsel pada 25 Mei 2024. Lalu, pihak kepolisian menangkap pelaku Jovi pada Rabu (21/8).

“JAB sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dan tidak hadir tanpa alasan,” jelasnya.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tapsel untuk proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil gelar perkara, Jovi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada Kamis (22/8).

Maria menyebut korban tidak menggunakan mobil Kajari Tapsel untuk pacaran seperti yang dituduhkan pelaku. Pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatan itu.

“Itu kan mobil dinas Kajari. Jadi, ini kan dia (korban) di bagian tata usahanya, sekretariatnya. Jadi, secara tidak langsung dia (korban) ajudannya ibu (Kajari) itu. Jadi, kalau ada apa-apa, misalnya disuruh ibu itu ke sana sama si korban ini, yang dipakai kan mobil itu (Kajari), yang nyopir kan sopirnya,” kata Maria.

“(Motif) ini yang enggak tahu, karena dia (pelaku) selalu enggak mau terbuka,” sambungnya.

 

Sumber : detik.com

Tags: Oknum JaksaPolda SumutUU ITE
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini