Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Martoba melalui Bhabinkamtibmas, AIPTU Indrawan dan Bripka Sunandar, menyelesaikan permasalahan hutang piutang warga binaan, di jalan Sibatu – batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (06/09/2024) siang lalu, sekitar pukul 13.30 WIB.
Hutang piutang itu dari pihak ke II, berinisial RS (60) kepada pihak I, berinisial PS (35), sebesar Rp15.000.000. Namun terjadi perselisihan atau kesalahpahaman antara keduanya terkait jumlah cicilan pembayaran.
Menerima laporan masyarakat, pada Jumat, 06 September 2024, sekitar pukul : 13.30 WIB, Bhabinkamtibmas, AIPTU Indrawan dan Bripka Sunandar, memanggil kedua belah pihak, kemudian dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk dapat menyelesaikan masalah hutang piutang tersebut dengan baik – baik.
Pihak I, PS, sanggup untuk melunasi hutangnya dan pihak II, RS, bersedia menunggu pelunasan sesuai yang telah disepakati. Selanjutnya membuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saling meminta maaf serta tidak saling dendam atas kejadian tersebut.
Adanya kesepakatan itu, AIPTU Indrawan dan Bripka Sunandar, menyelesaikan masalah hutang piutang itu melalui problem solving.
Selain itu, AIPTU Indrawan dan Bripkan Sunandar juga memberikan nasehat dan himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, tanpa adanya permusuhan antar sesama serta mengajak kedua belah pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal.
Dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang dialami setiap warga masyarakat dapat diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.
(rel)