Pemtangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Unit Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap residivis pengedar narkotika jenis sabu, berinisial J alias JW (39), dari rumahnya, di Jalan Bola Kaki, Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (7/9/2024) pagi lalu, pukul 07.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu, SH, MH, pada Minggu (8/9/2024), mengatakan, awalnya masyarakat memberikan informasi, bahwa di Jalan Bola Kaki (TKP,red), ada peredaran Narkoba.
Menindak lanjuti informasi itu, pada hari Sabtu, 07 September 2024, sekira pukul 07.00 WIB, Team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka J alias JW, didalam rumahnya, di Jalan Bola Kaki tersebut atau sesuai diinformasikan masyarakat.
Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka didampingi RT, dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,43 gram yang dibalut plastik putih disimpan di bawah kasur, 1 unit Handphone (HP) Android samsung berada di atas kasur dalam kamar, dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang penjualan sabhu sebesar Rp 325.000.
Tersangka J alias JW bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Narkoba.
“Tersangka J alias JW merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman penjara 5 tahun 10 bulan. Hingga saat ini, tersangka J alias JW sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pasaribu.
(rel)