Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang pria karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,43 gram, di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (7/9/2024) siang lalu, pukul 11.00 WIB.
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu SH, MH, yang dikonfirmasi, pada Senin (9/9/2024), mengatakan, pria itu berinisial AF (49), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, masyarakat memberikan informasi, bahwa di Jalan Nagur (TKP,red), ada peredaran Narkoba. Menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Selasa, 07 September 2024, sekira pukul 11.00 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap AF saat di jalan Nagur, sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,43 gram dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.900.000 dari tersangka AF. Diinterogasi, tersangka AF mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya.
“Tersangka AF dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pasaribu.
(rel)