Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil piket Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar, turun melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan evaluasi jenazah pemuda berumur 23 tahun, Rajaman Heriadi Jaya Ambarita yang ditemukan meninggal gantung diri, di rumah orangtuanya, di Jl. Bakhlias Kiri, Kelurahan Sigulang – gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (10/9/2024), pukul 11.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara, Ipda Marlon Hutahaean, mengatakan, kejadian itu pertama kali diketahui ibu korban yang bernama Sanni Megawati Napittu (48) saat pulang berjualan dari Pasar Dwikora dan setiba di rumah, memanggil korban, namun korban tidak menjawab.
Kemudian ibunya membuka pintu kamar korban dan melihat posisi korban sudah tergantung dengan posisi leher sudah terikat tali tambang.
Ibunya langsung berteriak meminta tolong kepada tetangga sebelah rumah, bernama Joni Manik. Lalu saksi Joni Manik masuk ke rumah korban dan melihat didalam kamar, korban sudah posisi tergantung, di tembok kamar dengan posisi berdiri dengan leher sudah terikat tali tambang.
Saksi Joni Manik menyampaikan kepada warga sekitar untuk menghubungi pihak Kepolisian.
Mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada penemuan mayat gantung diri, personil piket Polsek Siantar Utara bersama Tim Unit Inafis Polres Pematangsiantar datang melalukan olah TKP.
Sekira pukul 13.00 WIB, jasad korban dibawa ke ruangan Jenazah RSUD Djasamen Saragih untuk dilakukan visum. Namun orangtua korban membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak dilakukan autopsi maupun Visum Et Repertum (VER).
Sesuai keterangan dari keluarga korban, bahwasanya korban tidak pernah bercerita hal atau ada masalah pribadi kepada keluarga dan beberapa hari ini, korban tidak berjualan yang mana pada saat kejadian, korban berada sendiri di rumah.
Dengan adanya surat pernyataan tersebut, pihak Polsek Siantar Utara menyerahkan jenazah korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.
(rel)