Pematangsiantar, Ruangpers.com – Adanya laporan pengaduan dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial HDB dan EBB, Satuan Reskrim Polres Siantar sudah meminta hasil Visum Et Refertum (VER).
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim, AKP Made Wira Suhendra, S.IK, M.H, melalui KBO, IPTU Apri S Damanik, SH, MH, pada Minggu (16/9/2024), lalu.
IPTU Apri menjelaskan, setelah adanya laporan polisi, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan terkait dengan kejadian tersebut dan masih dalam proses.
Terhadap beberapa saksi telah dilakukan pemeriksaan yang mengetahui sesaat setelah kejadian tersebut karena mendengar teriakan dari korban.
KBO Sat Reskrim menegaskan, penyidik akan mengundang saksi yang melerai pada saat terjadinya penganiayaan tersebut.
Kemudian untuk recana tindak lanjut, kita dari Satuan Reskrim dan para penyidik akan melakukan gelar perkara terkait dengan kasus pasutri tersebut, ujarnya.
“Jadi kita tetap akan mengusut tuntas dan memproses laporan pengaduan korban sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Apri Damanik.
(rel)