Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap tiga pria diduga pengedar Narkoba, dari Jalan Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (15/9/2024) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP J.H Pasaribu, SH, MH, saat dikonfirmasi, pada Selasa (17/9/2024), mengatakan, ketiga pria itu berinisial DP alias N (46), warga Jalan Nagur, Gg. Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, ES alias A alias WG (57), warga Jalan Cokro, Gg. Tobing, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara dan FB alias O (28), warga Jalan Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP J.H Pasaribu menjelaskan, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba, di Jalan Nagur (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu, 15 September 2024, sekira pukul 00.15 WIB, personil Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria didalam rumah, di Jalan Nagur tersebut.
Dari tersangka DP alias N, ditemukan barang bukti 1 buah kantong plastik berisi 38 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 14,09 gram dan 8 butir ekstasi dengan berat brutto 3,69 gram, 1 unit HP merk Samsung serta uang sebesar Rp. 975.000 dari kantong celananya. Kemudahan dari kantong celana tersangka FB alias O, ditemukan uang tunai sebesar Rp.580.000.
Pada saat penggerebekan, ketiga tersangka sedang menggunakan sabu. Tersangka FB alias O adalah anggota tersangka DP alias N yang berperan sebagai pencari pembeli sabu dan ekstasi, sedangkan tersangka ES alias A alias WG, berperan sebagai sebagai mata-mata (kenjiro) yang mengamankan kegiatan tersangka DP alias N.
Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)