Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Barat, melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantan, AIPDA Rayendra P. Damanik, gerak cepat (Gercep) merespon laporan warga soal pemuda diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), berinisial OKS (25), yang menganiaya orangtuanya.
Kejadian itu di Jln. Sadum Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, pada Selasa (17/9/2024), pukul 10.00 WIB.
Awalnya, AIPDA Rayendra menerima laporan deri RW 10, Bapak Sari Purba, perihal adanya seorang pemuda, berinisial OKS yang diduga mengalami ODGJ yang telah menganiaya orangtuanya, di Jln. Sadum Pondok Indah (TKP,red).
Petugas langsung merespon laporan tersebut dengan menelepon Lurah Bantan dan pihak Dinas Sosial Kota Siantar.
Lalu AIPDA Rayendra bersama Lurah dan pegawai Dinas Sosial, turun ke Jln. Sadum Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Namun setelah bertemu, orangtua OKS bermohon agar anaknya (OKS) tidak usah dibawa ke Dinas Sosial serta orangtuanya berjanji akan mengobati dan mengawasi anaknya, bahkan bertanggung jawab apabila anaknya mengamuk dan meresahkan warga
Mendengar itu, AIPDA Rayendra bersama Lurah dan Pegawai Dinas Sosial datangi rumah tersebut untuk respon aduan warganya.
(red)