Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Barat menyelesaikan perkara pencurian melalui problem solving, pada Selasa (24/9/2024) sore lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.Sos.I, M.H, mengatakan, pencurian itu terjadi di Pasar Horas, Jln. Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa pagi (24/9/2024), sekitar pukul 02.30 WIB.
Para pelaku masing – masing berinisial BJCS (21), warga Jl. Cengkeh III Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, RDP (17), warga Perumnas Batu VI, dan DS (20), warga Jl. Kedondong, Perumnas Batu VI, berjalan dari Pasar Horas, Jl. Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Saat itu, pelaku BJCS melihat korban HS (35), pedagang, warga Jl. Mujahir, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, sedang tertidur dengan posisi duduk dan Handphone (HP) nya berada terletak di bawah kakinya.
Kemudian pelaku BJCS langsung mengambil HP milik korban dan menyerahkan HP tersebut kepada pelaku DS. Lalu, ketiga pelaku pergi berjalan kaki ke daerah Sambo. Dalam perjalanan, pelaku DS menyerahkan HP tersebut kepada pelaku RDP, kemudian RDP mengeluarkan kartu HP tersebut dan membuangnya.
Mengetahui HP-nya hilang maka korban langsung mencari keberadaan para pelaku.
Pada sore harinya, korban berhasil mengamankan ketiga pelaku dan menyerahkan ke Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar.
Personil piket Polsek Siantar Barat melakukan mediasi dan hasilnya korban dan ketiga pelaku berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
Adanya perdamaian itu, Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.Sos.I., M.H, menyelesaikan perkara pencurian tersebut melalui problem solving.
(rel)