Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar kembali berhasil menangkap seorang residivis berinisial DM (27), warga Jalan Sibatu-Batu, Komplek Masjid, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP J.H Pasaribu SH, MH, pada Jumat (27/9/2024), menjelaskan, penangkapan pelakau itu, di Jalan Sinar, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, pada Rabu (25/9/2024), sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Sinar (TKP,red), ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (25/9/2024) pagi, sekira pukul 02.30 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka DM saat di Jalan Sinar sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Dari tersangka DM, ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merek Redmi Hitam dari kantong sebelah kiri, dan 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.31 gram dari kantong celana sebelah kanannya. Tersangka DM mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Tersangka DM merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2018 dengan vonis 6 tahun 3 bulan. Hingga saat ini, tersangka DM sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH. Pasaribu.
(rel)