Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kasat Binmas Polres Pematangsiantar, AKP Jahrona Sinaga, SH, melakukan pembinaan kembali kepada 9 orang anak-anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar aktif yang diamankan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan sajam dan tawuran serta geng motor, pada Senin (7/10/2024) sore, pukul : 15.00 WIB, di Aula Polres Pematangsiantar, Jln. Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Adapun ke 9 remaja itu masing-masing berinisial SPS (15), pelajar SMK GKPS 2 kelas X Kota Pematangsiantar, Kelompok/Group AMERICA 69 Geng Star, DGF (16) pelajar SMAN 2 kelas XI Kelompok/Group EG.BESSFREN, LNPS (13) pelajar SMP Cinta Rakyat 2 Kelompok/Group EG. BESSFREN, SFS (15) pelajar SMA 4 kelas XI Kelompok/GroupEG.PARKOD (PARKODE). AMPS (14) pelajar SMK N 2 kelas X kelompok/Group EG.BESSFREN, MPG (15 ) pelajar SMA N 2 kelas X kelompok/Group EG NEVERLESS, GS (15) pelajar SMA N 4 kelas XI, Kelompok/Group EG.PARKODE FREDI, JGP (15) pelajar SMK N 2 kelas X dan MTS (15) pelajar GKPS 3.
Ke 9 pelajar itu diamankan Tim Khusus (Timsus) Polres Pematangsiantar dalam kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dan antisipasi geng motor, tawuran dan balap liar, pada Minggu pagi, 06 oktober 2024, pukul 02.00, di Jln. Aman, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, terkait dengan dugaan penyalahgunaan sajam dan aksi tawuran yang menggangu ketertiban dan keamanan serta kenyamanan di Kota Pematangsiantar.
Kasat Binmas, AKP Jahrona Sinaga, SH, menyampaikan harapan agar di kemudian hari tidak mengulangi perbuatannya yang dapat merugikan diri sendiri, orang tua dan keluarga serta lingkungan sekitarnya.
Setelah dilakukan keseluruhan rangkaian pembinaan, Kasat Binmas menyerahkan ke 9 pelajar kepada ke orang tuanya masing-masing.
Tampak hadir juga KBO Sat Binmas, Iptu Marwan dan Ps. Kanit Binpolmas Sat Binmas, Aiptu Sahyadi Damanik.
(rel)