Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polseķ Siantar Timur melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat didalam rumah, Jl. Piere Tendean Ujung, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu pagi lalu (12/10/2024), sekira pukul 07.30 WIB.
Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J. Manalu, SH, MH, mengatakan, mayat berjenis kelamin laki – laki itu bernama Barita Hamonangan Simanjuntak (65), dimana Korban sehari – harinya tinggal sendirian di rumahnya karena sudah status duda dan tanpa anak. Korban berjualan Aqua untuk biaya kebutuhan hidupnya.
Pada hari Jumat (11/10/2024) malam, pukul 20.00 WIB, saksi Havianto Girsang (55), diketahui keponakan korban, datang mengantarkan makanan ke rumah korban dan mengetahui saat itu korban masih dalam keadaan hidup.
Esok harinya, Sabtu (12/10/2024) pagi, sekira pukul 07.30 WIB, Havianto Girsang (55), bersama istrinya, Kannaria Boru Simangunsong kembali datang ke rumah korban hendak memberi makan.
Namun setiba di rumah korban tersebut, Havianto melihat korban sudah tergeletak di ruang tamu dengan kondisi meninggal dunia. Selanjutnya, Havianto memberitahukan warga sekitar tentang kondisi korban yang telah meninggal dunia.
Menerima laporan warga, personil Polsek Sianțar Timur langsung melakukan olah TKP. Tapi saat itu, jenazah korban sudah bergeser dari posisi awal karena jenazah korban sudah dibersihkan dan dipakaikan pakaian.
Hanya saja keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban dengan membuat surat pernyataan tertulis. Keluarga sudah menerima ikhlas kepergian korban yang meninggal karena sakit diabetes yang cukup parah dan sudah sering dibawa berobat jalan.
Adanya surat pernyataan keluarga tersebut dan tidak ada ditemukan tanda – tanda kekerasan ditubuh korban, maka pihak Polseķ Sianțar Timur menyerahkan jenazah korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.
(rel)