Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Ipda Warman Siallagan, meringkus AAN (37), warga Jln. Serdang, Gg. Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,41 gram.
Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu, SH, MH, pada hari Jumat (11/10/2024) mengatakan, penangkapan tersangka AAN, di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu (9/10/2024) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi kalau di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ada peredaran Narkoba.
Kemudian tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Dan setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (9/10/2024) sore, sekira pukul 15.30 WIB, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AAN saat turun dari sepeda motornya.
Dari penggeledahan terhadap AAN, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip terbungkus kertas berwarna coklat berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 1,41 gram.
Diinterogasi, tersangka AAN mengaku kalau sabu itu miliknya. Kemudian tersangka AAN beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka AAN sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pasaribu.
(rel)