Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasail menciduk satu orang pelaku pemerasan seperti diatur dalam Pasal 368 KUHPidana.
Pelaku diamankan atas adanya Laporan Polisi : LP/ 201 / III / SU / STR.Tanggal 29 Maret 2021.
Identitas tersangka yaitu Johan Pranata Simatupang (20), warga jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Sedangkan korbannya yaitu berinisial PTD (18), warga jalan Siak Pematangsiantar.
Kejadiannya, pada hari Senin (29/3/2021), di jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan Suzuya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor Honda Vario warna merah BK 2856 WAC, 2 unit Hp VIVO warna hitam, dan Realmi warna biru dan uang sebesar Rp.1.500.00. (Satu juta lima ratus ribuh rupiah).
Kronologis kejadiannya, pada Senin (29/3/2021), sekira pukul 16.40 WIB, pelaku mengirimkan pesan messenger kepada pelapor dengan berisikan “Oh dalam waktu dua jam ini, kau nggk ada kabar aku sebar semuanya di IG/FB dan aku posting juga ke Berita Viral Siantar, ingat aku tidak main-main!!!!”.
Dan dalam pesan tersebut, pelaku ada mengirimkan screenshot potongan video korban dan terlapor berkata “ok, selamat menikmati, smoga kamu besok menjadi trending topik”.
Selanjutnya terlapor berkata ” kuhapus semua yang tentang berkaitan tentangmu, berapa bisa kau kasih?”.
Lalu korban menjawab “kau mau berapa? ” dan terlapor menjawab ” 3.000.000 (tiga juta rupiah)”.
Kemudian korban menjawab ” ok”.
Selanjutnya, pada pukul 20.04 WIB, pelaku kembali mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan berkata “bentar aku cari rekening orang”.
Dan pelapor berkata “uang cash aja mau”.
Pelaku kembali berkata kepada korban “aku bisa hapus didepanmu, kita bisa main plus 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan korban menjwab ” ya udah, dimana sekrang ” kalau udah siap main, Hp aku minta sama kawan aku baru aku hapus didepan kamu, kau yang bayar hotel ya”.
Selanjutnya, korban dan pelaku, bertemu di Jl. Sutomo, tepatnya di depan Super Market Suzuya Kota Pematangsiantar yang saat itu pelaku naik ke mobil korban dan menyerahkan uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada pelaku dengan berkata ” saya kasih uang nya setenga dulu,dan setengah nya lagi setelah kita selesai dari hotel”.
Kemudian, pelaku mengarahkan korban ke hotel yang sebelumnya telah dipesan oleh korban dengan permintaan dari si pelaku.
Sedangkan kronologis penangkapan, di hari itu juga, Senin (29/3/2021), pukul 21.00 WIB, pelaku akan melakukan tranksaksi uang pemerasan yang dilakukan pelaku, yang mana pelaku, menyimpan video pornografi korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp.3000.000 (Tiga juta rupiah).
Dan meminta korban agar berhubungan badan dengan pelaku agar pelaku menghapus video pornografi korban dan tidak menyebarluaskan kemana – mana yang tersimpan di handphone milik pelaku, tepatnya di jalan Kartini.
Selanjutnya, korban melakukan kordinasi dengan personil piket Satreskrim Polres Pematangsiantar dan didampingi kedua orangtuanya.
Setelah dilakukan kordinasi, korban dan 2 personil menuju jalan Kartini dengan mengendarai mobil Avanza. Dan satu orang personil menyamar sebagai supir Grabcar dan 1 (satu) orang duduk dibangku belakang dengan posisi tiarap agar tidak diketahui pelaku.
Sesampainya di depan Yayasan Perguruan Tamsis, korban dan saksi menunggu di depan sekolah itu.
Dan pelaku menggagalkan transaksi melalui WhatsApp dikarenakan korban tidak mau menuruti perkataan pelaku yang menyuruh pelapor turun dari dalam mobil dan berjalan menjumpai terlapor yang mana korban tidak mengenal dan tidak mengetahui dimana posisi terlapor.
Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan mengarahkan ke depan Taman Bunga, jalan Merdeka untuk bertemu.
Tiba di Taman Bunga, pelaku mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor Honda jenis Vario warna merah dengan Nopol BK 2856 WAJ dan menjumpai korban kedalam mobil dan berkata “tunggulah di depan Suzuya, biar aku simpan sepeda motorku”.
Selanjutnya, korban menunggu didalam mobil, di depan Suzuya, sampai terlapor datang dan masuk kedalam mobil bersama korban.
Slanjutnya, korban memberikan uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pelaku mengatakan “kenapa uang segini?”.
Selanjutnya korban mengatakan “nanti aku kasih sisanya, setelah kita keluar dari dalam hotel”.
Setelah pelaku menerima uang dari korban, selanjutnya pelaku diamankan didalam mobil oleh 2 personil yang menyamar sebagai supir Grabcar dan yang bersembunyi di bangku belakang.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti, diamankan ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasus dugaan pemerasan ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa (30/3/2021).
(red)