Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berumur 54 tahun, berinisial FS, warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar karena memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP. J.H. Pasaribu, SH, MH, pada Kamis (24/10/2024) malam, menjelaskan, penangkapan FS, di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol – pinggol, pada Selasa (22/10/2024) siang, pukul 14.00 WIB.
Awalnya, adanya masyarakat memberikan informasi, bahwa di Jalan Enggang (TKP,red), ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (22/10/2024), pukul 14.00 WIB, Team Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka FS di Jalan Enggang, sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Dari tersangka FS, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,73 gram dari tangan kanannya, 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,96 gram dari kantong celana depan sebelah kirinya, 1 unit handphone (HP) merek Samsung dari kantong celana depan sebelah kanan, dan uang tunai sebesar Rp.34.000 dari kantong celana depan sebelah kirinya.
Tersangka FS mengaku kalau barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya sehingga tersangka FS beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka FS merupakan resedivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan dan sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP. J.H. Pasaribu.
(rel)