Pemaatangsiantar, Ruangpers.com – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali menangkap seorang DPO, pelaku yang terlibat kasus pembunuhan terhadap wanita, korban Mutia Pratiwi alias Sela yang mayatnya dibuang, di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial R alias Iwan Bagong, warga Serdang bedagai itu, dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara.
“R ini ditangkap saat bersembunyi di rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat, 8 November 2024,”terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/11/2024) siang.
Hadi menjelaskan, pelaku R berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku R mengakui perbuatannya, membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.
“Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban Sela dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo,” jelasnya.
Pelaku R sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegasnya.
“Dari tangan pelaku, disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban,” ucap mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada pada 22 Oktober 2024 lalu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO, warga Siantar serta dua rekannya S dan E yang terbukti membunuh korban.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menuturkan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO, di Jalan Merdeka Siantar.
“Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo,” tuturnya.
“Dalam kasus ini, tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya.
(rel)