Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap SRM (49), warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, atas kepimilikan narkotika jenis sabu dan ganja.
Penangkapan tersangka SRM di rumahnya yang terletak di Jalan Mataram 2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (20/11/2024) siang, pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu, SH, MH, yang dikonfirmasi pada Jumat (22/11/2024) pagi, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Mataram 2 (TKP,red), ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyidikan, pada Rabu (20/11/2024) siang, pukul 14.00 Wib, Team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka SRM dari dalam rumahnya, di Jl. Mataram II atau sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 5 paket sabu dengan berat bruto 0,66 gram didalam lemari baju tersangka SRM, uang sebesar Rp. 250.000 dan 1 unit Handphone (HP) merk Realmi dari atas meja serta 1 batang rokok berisi ganja dengan berat brutto 1,26 gram di atas lemari baju tersangka SRM.
Diinterogasi, tersangka SRM mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut, sehingga tersangka SRM beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka SRM sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)