Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki – laki yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, berinisial MIT (37), warga Jl. Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan pelaku tersebut di pinggir Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (20/11/2024) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu, SH, MH, yang dikonfirmasi pada Jumat (22/11/2024) pagi, menjelaskan, awalnya masyarakat memberikan informasi, bahwa di Jalan Rajamin Purba (TKP,red), ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (20/11/2024), sekira pukul 20.30 WIB, Team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba menangkap tersangka MIT, di Jalan Rajamin Purba tersebut.
Dari tersangka MIT, ditemukan barang bukti berupa 7 paket sabu di kantong belakang kiri celananya, 1 unit Handphone (HP) merk Oppo warna biru yang dipegang tersangka MIT.
Tidak itu saja, tersangka MIT mengakui masih menyimpan sabu didalam kamar Kos Reddoors, jalan Seram Bawah.
Lalu personil langsung bergerak ke Kos Reddoors dan ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu – sabu, di atas meja didalam kamar kos tersebut.
Tersangka MIT mengakui pemilik barang bukti dengan total keseluruhan 13 paket sabu dengan berat brutto 11,13 gram tersebut, sehingga tersangk MIT beserta barang bukti tersebut diangkut ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka MIT merupakan resedivis narkotika pada tahun 2017 di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan hingga saat ini sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pasaribu.
(rel)