Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar berhasil menangkap JS (40), warga Jl. Jaya Huta V Karanganyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun karena membawa 6 paket narkotika jenis sabu, di Jalan Mataram 2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (20/11/2024) malam, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu SH, MH, yang dikonfirmasi pada Jumat (22/11/2024) pagi, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Mataram 2 (TKP,red), ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (20/11/2024) sore, sekira pukul 15.30 WIB, personil Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka JS, di Jalan Mataram 2, sesuai informasi masyarakat tersebut.

Dari tersangka JS, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Djisamsoe Refill yang didalamnya 6 paket sabu dibungkus plastik warna ungu dengan berat brutto 0,82 gram yang disimpan di tempat batere sepeda motor Honda Supra BK 6036 WAJ warna Hitam yang dikendarainya, 1 unit Handphone (HP) merk Redmi dipegang tersangka JS dan uang sebesar Rp. 80.000 merupakan hasil penjualan sabu.
Tersangka JS mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka JS beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka JS merupakan resedivis narkotika pada tahun 2009 di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dan hingga saat ini sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)