Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polseķ Sianțar Timur melalui personil piket Unit Reskrim dan SPKT, respon laporan masyarakat dengan turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) gantung diri, di rumah milik Neneng Suarni, Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (22/11/2024), pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J. Manalu, SH, MH, mengatakan, korban gantung diri itu bernama Charles Frint (50), warga Kayu Tanam, Desa Labuah Ganuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat atau Jl. Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Diketahui, korban sehari – harinya tinggal di rumah tersebut yang merupakan sanak keluarga korban karena korban sudah bercerai dengan istrinya yang saat ini tinggal di Padang, bersama anak-anaknya.
IPTU Edy menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada Jumat (22/11/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Nenen Suarni, hendak menjemur pakaian di lantai 2 rumahnya.
Saat di lantai 2, tempat jemuran tersebut, saksi Neneng Suarni terkejut melihat korban sudah dalam keadaan tergantung lehernya, terjerat seutas tali berwarna kuning, namun kakinya masih menempel ke lantai.
Melihat kejadian tersebut, saksi Neneng Suarni langsung ke lantai satu dan berlari kedepan rumahnya dan meminta Ahmad Fauzi yang sedang minum kopi untuk melihat korban ke lantai 2.
Saksi Ahmad Fauzi pun tiba, mencoba untuk menyelamatkan korban dengan melepaskan tali berwarna kuning yang menjerat leher korban.
Saksi Mhd. Harpandy Damanik dan Erni Wijaya beserta beberapa warga setempat datang ke rumah itu, lalu membaringkan korban d ilantai dan melonggarkan tali yang menjerat leher korban. Namun korban sudah meninggal dunia.
Setiba personil piket di TKP, langsung mengevakuasi jasad korban ke ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk dilakukan Pemeriksaan Visum Luar (Ver Luar).
Namun keluarga membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi jasad korban karena keluarga menerima ikhlas kalau korban meninggal akibat gantung diri.
Pengakuan keluarga bahwa korban diduga depresi karena terlilit hutang.
Hasil olah TKP, tidak ditemukan adanya tanda – tanda kekerasan di tubuh korban maupun di TKP, maka jasad korban diserahkan kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.
“Keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,”pungkas Kapolsek.
(rel)