Simalungun, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka, di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, pada Kamis (21/11/2024).
Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja profesional Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba, di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H, M.H, melalui Kasi Humas, AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Sabtu (23/11/2024), mengungkapkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah, di Huta 2 Andarasi, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa.
“Tim yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba, IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial RG alias Robin (51),” jelas AKP Verry Purba.
Dari penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 1,34 gram, uang tunai Rp 600.000 diduga hasil penjualan, satu unit handphone Samsung, dan barang bukti pendukung lainnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, tim berhasil mengembangkan kasus dan menangkap tersangka kedua berinisial CO alias Ucof (38), di pinggir jalan lintas Tanah Jawa Andarasih.
Dari tersangka kedua, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 5,75 gram, satu unit handphone Vivo, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 7,09 gram sabu. Tersangka kedua mengaku mendapatkan narkoba dari dua orang yang masih dalam pengejaran di wilayah Pematangsiantar,” tambah AKP Verry Purba.
Tim gabungan yang melakukan penangkapan terdiri dari tujuh personel Sat Narkoba Polres Simalungun. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan pengedar narkoba yang masih buron. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” ujarnya.
Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Simalungun bebas narkoba.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba dapat melaporkannya ke Polres Simalungun, dan identitas pelapor dijamin akan dirahasiakan demi keamanan bersama.
(rel)