Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil piket Polseķ Sianțar Martoba – Polres Pematangsianțar turun tangan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat didalam rumah, jalan Bukit Maratur, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (24/11/2024) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH yang dikonfirmasi pada Senin (25/11/2024) siang, mengatakan, mayat itu bernama Mianna br Naiborhu (55).
AKP Restuadi menceritakan kronologis kejadian yang berawal pada Minggu (24/11/2024) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, saat saksi Fransiska br Purba, rekan sesama jemaat gereja korban, menelepon korban berulang-ulang karena korban sebagai Dirigen Gereja tempat mereka ibadah di Jalan Medan. Tetapi korban tidak menjawab telepon tersebut.
Selanjutnya, ibadah gereja tetap dilanjut dengan menggantikan korban kepada jemaat lainnya.
Sekira pukul 11.00 WIB, usai ibadah gereja, saksi Fransiska br Purba bersama rombongan gereja menjenguk korban ke rumahnya untuk menanyakan kenapa ditelepon tidak menjawab.
Setiba di rumah korban, ternyata pintu rumah terkunci dari dalam dan lampu masih hidup. Korban juga tidak menjawab kawan dipanggil.
Merasa curiga, saksi Fransiska br Purba memanggil tetangga korban bernama Perdinan Pardede.
Lalu, Perdinan Pardede menelepon RT setempat, Oloan Syarifuddin Nababan. Setiba di rumah korban tersebut, RT Oloan Syarifuddin Nababan memanggil korban namun korban tetap tidak menjawab.
Mengetahui itu, RT dan rombongan gereja semakin curiga sehingga melapor ke Polseķ Siantar Martoba, Polres Sianțar.
Tidak berapa lama, personil piket Polseķ Sianțar Martoba datang dan mendobrak paksa gembok pintu gerbang, Jendela pintu depan dan jendela kamar korban, didampingi perangkat kelurahan (RT) dan keluarga korban.
Setelah polisi berhasil membuka pintu kamar, rombongan gereja melihat korban sudah terlentang di atas tempat tidur dengan kondisi sudah meninggal dunia.
Kemudian Tim Inafis Polres Siantar datang melakukan olah TKP. Setelah diperiksa disaksikan keluarga, Polisi tidak ada menemukan tanda – tanda kekerasan pada tubuh korban.
Suami korban, Antonius Telambanua (56), membuat surat pernyataan dilengkapi materai supaya tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban karena keluarga sudah menerima ikhlas korban meninggal karena sakit dideritanya.
Adanya surat pernyataan itu, pihak Polseķ Sianțar Martoba menyerahkan jenazah korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.
“Korban meninggal diduga akibat penyakit yang dideritanya dan keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,”pungkas AKP Restuadi.
(rel)