Simalungun, Ruangpers.com – Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, membantah tegas tudingan ketidakprofesionalan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak berinisial B (16) yang terjadi di Kecamatan Bandar Huluan.
“Kami tegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur. Surat perintah penangkapan terhadap tersangka sudah diterbitkan dan tim kami sedang melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan pelaku,” tegas AKP Herison Manullang saat dikonfirmasi, di Mapolres Simalungun, Senin (02/12/2024).
AKP Herison menggarisbawahi bahwa pihaknya tetap memprioritaskan penyelesaian kasus kejahatan seksual terhadap anak ini.
“Kami meminta pengertian semua pihak. Tim akan terus bekerja maksimal untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Bantahan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menangani setiap kasus kejahatan, khususnya yang melibatkan anak-anak, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan prosedur hukum yang berlaku.
(rel)