Simalungun, Ruangpers.com – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun kembali membuahkan hasil.
Tim Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba, berikut barang bukti, di Huta III Ujung Bayu, Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya, pada Rabu (11/12/2024), pukul 19.00 WIB, menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan dari Brigadir Gerry D Simanjuntak, S.H, penangkapan dilakukan pada Selasa (10/12/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, setelah tim melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dilaporkan,”ungkap AKP Verry Purba.
Tersangka yang diamankan diidentifikasi sebagai Jumino (37), warga Dusun VII Air Hitam, Desa Rawa Dolik, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Penangkapan dilakukan didalam rumah orang tua tersangka, di Huta III Ujung Bayu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu plastik klip transparan berukuran sedang dan dua plastik klip berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
Tim juga menyita satu buah bong warna putih beserta kaca pirex yang diduga mengandung residu sabu, satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi plastik klip kecil, dan satu buah korek api warna biru.
“Penangkapan ini melibatkan dua saksi yaitu AIPTU Indra Saputra dan AIPDA Halomoan Sinaga yang turut melakukan pengamanan dan penyitaan barang bukti,” tambah AKP Verry Purba.
Tersangka beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini bisa terlaksana,” tegas AKP Verry Purba.
Polres Simalungun terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
Tersangka akan dikenakan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sesuai dengan Undang – undang yang berlaku.
(rel)