Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja.
Awalnya, di hari Rabu (31/3/2021), sekira pukul 16.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa Narkoba, di jalan Nias, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Lalu, petugas bergegas melakukan penyelidikan ke tempat yang di informasikan.
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk-duduk, di pinggir jalan,
Dan tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankannya yang diketahui bernama Ganda (44), warga Bah Kapul Pematangsiantar.
Dan setelah ditanya, pelaku mengaku menyimpan ganja miliknya, didalam helm yang terletak di atas rumput, tepat di belakang pelaku duduk.
Dan setelah diperiksa, ditemukan 1 buah helm warna hitam yang didalamnya ada 1 buah plastik berisi narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus kertas timah rokok.
Saat ganja tersebut diperlihatkan, tiba-tiba dirampas pelaku Ganda dan mencoba untuk memakannya, namun tidak berhasil karena langsung diamankan petugas.
Kemudian, pelaku juga mengaku, menyimpan ganja di atas rumput, di pinggir semen yang berada di samping kanan pelaku.
Dan setelah diperiksa, ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 21,6 gram,
Lalu dari kantung belakang sebelah kanan celana pelaku, juga ditemukan 1 bungkus kertas tiktak.
Kemudian, pelaku dan seluruh barang bukti dikumpulkan, dan diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Penangkapan pelaku Ganda, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis (1/4/2021) malam.
(red)