Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres Pematangsiantar diwakili Wakapolres Pematangsiantar, AKBP Ahmad Wahyudi, pimpin jalannya konferensi pers terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pada Senin (16/12/2024) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, di Lantai II Ruang Press Room Polres Pematangsiantar.
Wakapolres Pematangsiantar, AKBP Ahmad Wahyudi didampingi Kasat Reskrim, AKP Made Wira Suhendra SIK, MH, dan KBO Sat Reskrim, IPTU Apri Damanik, SH, menyampaikan, “Hari ini Polres Pematangsiantar melaksanakan konferensi pers terkait perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang”.
Ia menjelaskan kronologis kejadian tersebut yang terjadi pada Minggu (15/12/2024) pagi, pukul 03.00 WIB, di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dimana sebelumnya, pada Sabtu (14/12/2024) malam. sekira pukul 22.00 WIB, saksi “A.S” komunikasi dengan korban N.H.I melalui aplikasi Dating Apss OMI dan sepakat untuk jalan keliling Kota Pematangsiantar.
Sekira pukul 23.00 WIB, AVIAT mengajak korban pulang, namun korban mengarahkan perjalanan ke Jl. Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, tenyata akan dipaksa untuk masuk ke hotel.
Saksi A.S merasa keberatan untuk diajak masuk ke hotel dan terjadi pertengkaran antar saksi dan korban.
Pada saat di sekitar lokasi, pelaku G.C.P mendengar pertengkaran A.S dengan korban N.H.I dan menghampiri korban dan saksi A.S.
Setelah pelaku G.C.P mendekati, ternyata G.C.P mengenali saksi A.S. Selanjutnya korban mengatakan kepada pelaku G.C.P “Bukan Urusanmu” dan selanjutnya terjadi pertengkaran fisik antara korban N.H.I dengan pelaku G.C.P,
Setelah korban lemah, pelaku G.C.P kembali memiting leher korban dengan tangan kiri hingga korban tidak sadarkan diri dan mulut mengeluarkan buih dan darah.
Setelah kejadian tersebut, pelaku G.C.P menggendong korban dan meletakkan di perladangan jahe, tidak jauh dari TKP perkelahian.
Selanjutnya G.C.P dan A.S meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor NMAX warna abu – abu milik korban.
Pelaku juga sempat membuang HP, topi dan plat nomor sepeda motor korban ke sungai, dekat TKP.
Sekira pukul 08.30 WIB saat berada di Perumahan Bersatu Maju, pelaku berpapasan dengan 4 orang dan menanyakan kepemilikan sepeda motor NMAX abu – abu yang digunakan oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku beralibi bahwa sepeda motor tersebut dipinjam dari teman pelaku bernama RIZKY.
Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek Siantar Utara dan diserahkan kepada keluarga korban (Saat itu belum diketahui ada penganiayaan yamg dilakukan oleh pelaku kepada korban).
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, pelaku G.C.P dengan berjalan kaki mengecek kembali posisi korban dan pelaku melihat posisi korban masih dengan posisi yang sama.
Lalu karena merasa bersalah, pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Kemudian orang tua pelaku, menelpon salah satu personel Polres Pematangsiantar untuk mohon saran atas peristiwa ini. Dan kemudian terduga pelaku menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Setelah mendapat informasi dan keterangan dari orangtua dan juga pelaku maka pihak Kepolisian melakukan pengecekan ke TKP yang disebutkan oleh pelaku dengan petugas Piket Fungsi Sat Reskrim, Sat Intel, SPKT, Polsek Siantar Martoba dan juga dipimpin langsung oleh Kanit Identifikasi Polres Pematangsiantar, IPTU Mianto.
Kemudian setelah dicek di TKP yang ditunjuk oleh pelaku, memang benar, telah terbaring 1 orang mayat laki-laki di semak-semak pinggiran kebun/ladang kunyit masyarakat.
Lalu Tim Inafis Polres Pematangsiantar beserta anggota Piket Fungsi Sat Reskrim melakukan olah TKP di ladang tersebut. Dan setelah selesai dilakukan olah TKP, mayat dan barang bukti langsung dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar guna dilakukan tindakan medis dan tindakan Kepolisian lebih lanjut.
Pasal yang ditetapkan untuk pelaku yaitu Pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan untuk motif pelaku masih didalami Unit Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
(rel)