Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Seksi Hukum (Kasikum), AKP S. Sagala, S.H, didampingi Kasubsiluhkum Sikum, IPTU S Parlin S S.H, melaksanakan sosialisasi Undang – Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, di jajaran Polsek Polres Pematangsiantar, pada Rabu (18/12/2024) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam kesempatan itu, Kasikum, AKP S. Sagala, S.H, menyampaikan pesan agar seluruh personil segera mungkin mempelajari perihal Undang – Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan segera diterapkan pada tanggal 02 Januari 2026.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi sejarah singkat terbentuknya KUHP baru. KUHP merupakan hukum pidana yang penting bagi sistem hukum Indonesia, dan pemahaman akan sejarah serta konteksnya menjadi krusial dalam memahami implementasi UU tersebut.
Keberadaan Seksi Hukum Polres Pematangsiantar dalam menyebarkan informasi mengenai UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, serta membantu dalam mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang lebih efektif di wilayah Kota Pematangsiantar.
Sementara itu, para Kapolsek dan personil menerima materi terkait Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut.
(rel)