Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polseķ Sianțar Barat – Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi perkara kesalahpahaman, pada Rabu (8/1/2025), pukul 10:00 WIB.
Kapolsek Sianțar Barat, IPTU Dian Putra S.Sos.I, M.H, mengatakan, perkara kesalahpahaman tersebut antara pihak l, “AS” terhadap pihak ll, “RA”.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, kemudian dituangkan di surat pernyataan perdamaian dan ditandatangani di atas materai.
“Perkara kesalahpahaman itu sudah diselesaikan karena kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan,”pungkas Kapolsek.
(rel)