Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Sintar Barat, menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan dengan mediasi, pada Kamis (9/1/2025) malam lalu, sekira pukul 23.45 WIB.
Perkara dugaan penganiayaan tersebut, terjadi di jalan Serdang Gg. Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (9/1/2025) malam, sekira pukul 19.30 WIB yaitu antara pihak l, inisial Su (50), warga Jalan Serdang Gg Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, terhadap pihak ll, inisial RS (22), warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Sintar Barat langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Sekira pukul 23.45 WIB, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan karena sudah saling memaafkan.
Adanya surat pernyataan perdamaian dilengkapi materai tersebut, maka pihak Polseķ Siantar Barat menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan tersebut dengan mediasi.
“Dugaan perkara penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,”kata Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.Sos.I. M.H.
(rel)