Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Barat berhasil mengamankan satu orang laki – laki berambut gondrong, pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Jumat (2/4/2021), sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Identitas pelaku, Bagus Winarto (34), warga jalan Melati No. 14, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Pelaku nekat beraksi di Toko Ponsel, Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Sedangkan korban, Budi Setia Darma (41), warga jalan SM Raja No. 170, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kronologisnya, pada hari Rabu (31/3/2021), sekira pukul 07.41 WIB, saksi Zania Kumala Sari, selaku penjaga kios ponsel milik korban, datang untuk bekerja menjaga kios ponsel tersebut.
Dan setelah pintu kios ponsel dibuka, saksi melihat barang – barang di dalam kios sudah tidak ada lagi alias hilang.
Kemudian, saksi menghubungi korban dan memberitahukan kalau kios ponsel milik korban yang berada di jalan Melati, telah dimasuki maling/ pencuri dan barang-barang yang ada di dalam kios ponsel sudah hilang semuanya.
Selanjutnya, korban menuju kios ponselnya yang berada di jalan Melati dan melakukan pengecekan bahwa barang – barang di toko ponselnya.
Memang sudah tidak ada lagi. Sehingga akibat kejadian tersebut, korban mendatangi kantor Polsek Siantar Barat dan melaporkan kejadian tersebut.
Adapun barang yang hilang yaitu aksesoris handphone yang diperkirakan kerugian sekitar Rp.8.000.000. Dan barang bukti lainnya, petugas juga mengamankan potongan triplek kayu.
Kasus curat ini dibenarkan Kapolsek Siantar Barat, Iptu R. Lubis SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, SH, Sabtu pagi (3/4/2021).
(red)