Simalungun, Ruangpers.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun melakukan penindakan terhadap 22 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar (blong), di kawasan Sondi Raya, Kecamatan Pematangraya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (22/1/2025).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan, bahwa operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jonni Fatiaro H Sinaga, SH. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan kejahatan jalanan, serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.
“Penindakan kasat mata terhadap kendaraan berknalpot blong ini merupakan upaya kami dalam menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Sondi Raya,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu sore, sekitar pukul 16.30 WIB.
Operasi penertiban ini dilaksanakan di ruas jalan besar Pematang Siantar – Saribu Dolok, tepatnya di kawasan Sondi Raya, Kecamatan Pematangraya. Tim gabungan yang terdiri dari delapan personel Satlantas Polres Simalungun melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar standar emisi gas buang.
Personel yang terlibat dalam operasi ini antara lain, AKP Jonni F.H Sinaga selaku pimpinan operasi, IPTU Gunawan S, IPDA W.O. Silitonga, AIPTU Bonar HT Julu, BRIPKA Ricky M, BRIGPOL Tri Hadi, BRIGPOL Fernando HT Barat, dan BRIPTU Gustaf S.
Dalam pelaksanaannya, tim berhasil menindak 22 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar. Penggunaan knalpot blong ini tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat karena suaranya yang memekakkan telinga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak standar. Selain mengganggu kenyamanan publik, hal ini juga melanggar regulasi yang berlaku,” tambah AKP Verry Purba.
Operasi yang berlangsung sejak sekitar pukul 13.30 WIB hingga selesai ini berjalan lancar dengan cuaca yang cerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot blong ini mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar. Warga merasa lebih nyaman dengan berkurangnya polusi suara yang selama ini mengganggu aktivitas sehari-hari mereka.
Ke depannya, Polres Simalungun akan terus melakukan operasi serupa secara rutin di berbagai lokasi untuk memastikan terciptanya situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan pelanggaran serupa yang terjadi di lingkungan mereka.
Melalui upaya penegakan hukum yang konsisten ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi regulasi lalu lintas dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua pihak di wilayah Kabupaten Simalungun.
(rel)