Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar gerak cepat respon pengaduan masyarakat, perihal adanya lokasi perjudian berupa permainan mesin ketangkasan jenis tembak ikan di Komplek SBC Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya sudah sering dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut guna memastikan aduan masyarakat tersebut.
Dan pada Selasa (04/02/2025) pagi, sekira pukul 10.00 WIB, Polres Pematangsiantar kembali menurunkan Tim Sat Reskrim ke lokasi, di Jalan Sutomo atau Komplek SBC (Siantar Bisnis Center), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata permainan tembak ikan tersebut, sudah memiliki ijin usaha dari pemerintahan terkait dan bukan sebagai tempat perjudian.
Selanjutnya tim memanggil Lurah Pahlawan, Ferry Jhonson Naibaho dan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, RT 01 Lingkungan 1, Kelurahan Pahlawan, Muliana.
Hasil koordinasi tersebut, Lurah dan Kepling menyebutkan, bahwa tempat yang menjadi objek pengaduan masyarakat tersebut memang benar adalah tempat permainan ketangkasan berupa mesin game namun tempat usaha tersebut sudah memiliki ijin dari pemerintahan terkait.
Kemudian semua pemain yang menang hanya mendapatkan hadiah berupa barang yang sudah disiapkan panitia sehingga tidak ada hadiah uang maupun hadiah ditukar dengan uang.
(rel)