Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil piket Polsek Siantar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA MTT Simanungkalit SH, gerak cepat mengamankan pelaku jambret, berinisial DIIR (26), warga Jl. Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dari amukan warga.
Jambret tersebut terjadi di Jl. Pekan Baru, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di samping Sekolah Perguruan Sultan Agung, pada Senin (10/2/2025) sore, sekitar pukul 18.00 WIB.
Awalnya, korban (Yuli-red) bersama suaminya, bernama Hendri, hendak ke rumah orangtuanya, di Jalan Pekan Baru tersebut, menggunakan mobil yang dikemudikan suaminya.
Setiba di Jalan Pekan Baru (TKP,red), tepat di samping Sekolah Perguruan Sultan Agung, korban turun dari mobil lalu berjalan menuju rumah orangtuanya.
Tiba – tiba pelaku Ilham dan Re, yang berboncengan mengendarai sepedamotor datang menghampiri.
Kemudian pelaku Ilham yang dibonceng nekat menjambret tas yang disandang korban. Begitupun korban tetap bertahan sehingga terjadi tarik menarik dengan laki – laki tersebut dan korban terjatuh ke aspal dengan tetap bisa mempertahankan tasnya tersebut.
Melihat itu, suaminya keluar dari dalam mobil dan mengejar kedua pelaku sembari berteriak jambret.
Warga di sekitar lokasi berhasil menangkap pelaku Ilham dan memassakan, sedangkan temannya Re, berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepedamotornya tersebut.
Menerima laporan warga, personil piket Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar datang ke TKP dan mengamankan pelaku Ilham ke Mako Polsek Siantar Barat.
Sementara itu, Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.Sos. I, M.H, pada hari Selasa (11/2/2025) malam, membenarkan kalau pihaknya ada mengamankan pelaku jambret berinisial DIIR alias Ilham tetapi korban Yuli tidak bersedia membuat laporan pengaduan atas kejadian sehingga pelaku tidak dapat diproses.
Begitupun pihaknya sudah menyerahkan pelaku kepada pihak Sat Reskrim Polres Pematangsiantar karena tersangkut tindak pidana yang ditangani Sat Reskrim.
“Korban tidak bersedia membuat laporan pengaduan tapi pelaku diserahkan ke Sat Reskrim karena tersangkut tindak pidana yang ditangani Sat Reskrim,”pungkas IPTU Dian.
(rel)