Pematangsiantar, Ruangpers.com – Setelah diterima dari Polseķ Sianțar Barat, Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar akhirnya melakukan penahanan terhadap pelaku jambret, berinisial DR (26), warga Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H, pada Kamis (13/2/2025) siang, mengatakan, penahanan tersangka DR tersebut atas laporan pengaduan korban Esther Rugun Dumaria br. Hutauruk, warga Jl. Medan Utara, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
IPTU Sandi Riz Akbar menjelaskan, aksi jambret tersebut terjadi pada Selasa (28/1/2025) pagi lalu, pukul 10.00 WIB, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Pada hari Selasa pagi itu, korban bersama saksi hendak sarapan, di Mie Pangsit Aman dengan memegang tas tangan.
Setelah menyeberangi badan jalan, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya menjambret tas tangan korban, kemudian langsung melarikan diri ke arah Jalan Diponegoro.
![](https://is3.cloudhost.id/ruangpers/2025/02/jam-1-461x1024.jpeg)
Adapun isi tas korban itu berupa 3 unit Handpone jenis Samsung Glaksi A50 warnah HItam, Vivo warna Biru dan Samsung A05a 6806 warna Hitam, 1 lembar Kartu Pengenal, 2 lembar SIM A dan C, 1 lembar Kartu ATM PT Bank BNI, BCA dan BRI 1 lembar Kartu Anggota Kejaksaan, 1 lembar STBK Nomor Polisi BK 1836 W, 1 jam tangan merek Albada warnah Putih, uang sebesar Rp 1.50000 serta beberapa anak kunci, 1 unit dompet kecil yang isinya kosmetik.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan langsung membuat Laporan Pengaduan di Polres Pematangsiantar.
Pada hari Selasa (11/2/2025), sekira pukul 16.00 WIB, pelaku DR dibawa dan diserahkan masyarakat ke Polres Pematangsiantar sehubungan dengan kejadian jambret yang terjadi pada Selasa (28/1/2025), sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
“Hingga saat ini tersangka DR sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” pungkas IPTU Sandi Riz Akbar.
(rel)