Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang pria asal Kabupaten Simalungun yang diduga pengedar narkotika jenis sabu yaitu berinisial I alias I (31), warga Jl. Anjangsana, Karang Anyer Pasar lll, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan YS (29), warga Perumnas Batu 6, Jl. Langsat IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (11/22025) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP J.H Pardede SH, pada Rabu (12/2/2025) sore, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi bahwa di Jalan Sumber Jaya II, Gg. Sukur, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, ada peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (11/2/2025) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, personil Sat Resnarkoba menangkap terduka pelaku I alias I, di depan salah satu rumah Jalan Sumber Jaya ll Gg. Sukur atau sesuai informasi masyarakat.
Dari tangan sebelah kanan tersangka I alias I, ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,45 gram.
Saat dilakukan interogasi, tersangka I alias I mengaku kalau sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka YS.
Kemudian personil sat narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka YS, di Hotel Tiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna hitam dan uang Rp. 200.000.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Hingga saat ini, kedua tersangka, I alias I dan YS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP J.H Pardede.
(rel)