Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Ade Irma Suryani, Gang Tobing, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (12/2/2025) malam, pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP JH. Pardede SH, pada Jumat (14/2/2025), menyampaikan, diduga pelaku berinisial MAH (33), warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika, di Jalan Ade Irma Suryani (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, pada Rabu (12/2/2025) malam, sekira pukul 22.00 WIB. personil Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka MAH yang sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 6065 WAQ, tepat di depan salah satu rumah.
Dari tersangka MAH, ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) dari tangan sebelah kirinya, 1 buah dompet warna hitam yang berisi uang Rp191.0000 dari kantong celana belakangnya, dan 3 paket narkotika jenis sabu dari bagasi sepedamotornya.
Tidak itu saja, tersangka MAH juga mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya.
Mendengar itu, personil langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka MAH yang disaksikan RW dan Babinsa.
Kemudian kembali ditemukan barang bukti dari atas lemari pakaian didalam kamarnya, berupa 1 buah plastik klip berisi 1 paket narkotika jeis sabu, 6 plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik serta 1 unit timbangan digital.
Saat dilakukan interogasi, tersangka MAH mengakui pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka MAH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari tersangka MAH diamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 2.64 gram dan hingga saat ini tersangka MAH sedang dilakukan pemeriksaan guna diproses sesuai Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP JH. Pardede.
(rel)