Bengkulu, Ruangpers.com – Salah satu oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial BH (54) ditangkap polisi.
Dia ditangkap karena nekat menanam ganja di areal perkebunan cabai.
“Terduga pelaku ini berprofesi sebagai guru di salah satu SD di Kabupaten Rejang Lebong,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, Minggu (4/4/2021).
Pengungkapan ladang ganja tersebut, kata Sudarno, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ladang ganja di salah satu kebun cabai milik warga.
Mendapati informasi tersebut personil Polres Rejang Lebong, langsung menuju ke lokasi kebun untuk penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, kata Sudarno, di area kebun milik terduga pelaku ditemukan 400 batang tanaman ganja.
“Selain itu, polisi juga mengamankan ganja kering seberat 5 kg, siap edar,” kata dia Selain menangkap pelaku. Polisi menyita barang bukti yakni pohon ganja sebanyak 400 batang, dan daun ganja kering siap edar seberat 5 Kg.
Sumber : iNews.id