Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dengan cepat menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (26/2/2025) sore, pukul 18.00 WIB.
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pardede SH saat dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025) siang, mengatakan, tersangka tersebut berinisial RS (33), warga Jl. Medan KM 5.5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat, bahwa di Jalan Persatuan tersebut ada peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (26/2/2025) sore, pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2, IPDA Indrawan S.Sos, menangkap tersangka RS di sebuah warung, Jalan Persatuan tersebut.
Kemudian dari tersangka RS ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam yang didalamnya 1 buah kotak rokok Lukman berisi 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.21 gram, uang Rp.100.000 dan 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0.48 gram yang dibalut plastik warna biru.
Tersangka RS mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya sehingga tersangka RS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka RS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pardede.
(rel)