Pemtangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, di Simpang Dua, Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Senin (3/3/2025) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pardede SH, mengatakan, diduga pelaku itu berinisial MSPS (33), warga Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa Jalan Parapat tersebut ada peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (3/3/2025) sore, sekira pukul 16.30 WIB, Kanit 2, IPDA Indrawan bersama tim berhasil menangkap tersangka MSPS, di pinggir jalan Parapat Simpang Dua.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone (Hp) Vivo warna Gold dari tangan kanannya, dan 1 buah botol plastik warna Putih berisi 3 paket Narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Kemudian dari kantong baju depan sebelah kiri, ditemukan uang Rp. 200.000, 1 buah tas pinggang warna hitam didalamnya berisi 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1( buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Tidak itu saja, tersangk MSPS mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya yang juga di seputaran Jalan Parapat tersebut, kemudian tim langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka MSPS yang didampingi Ketua RT.
Kemudian menggeledah rumah tersebut dan kembali menemukan barang bukti dari dalam kamarnya, tepatnya di atas selipan spanduk berupa 1 paket Narkotika jenis sabu.
Tersangka MSPS mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka MSPS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari tersangka MSPS ditemukan barang bukti 4 paket sabu dengan total berat bruto 1.71 gram dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pardede.
(rel)