Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali memberantas jaringan peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pada Rabu (5/3/2025) malam, pukul 23.00 WIB, dua orang pengedar berinisial FAN alias Doli (35), warga Jl. Nagur Gg. Erlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan PR (41), warga Jl. Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diringkus.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP JH. Pardede SH yang dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025) pagi, mengatakan, berawal dari berita viral di media sosial (Medsos) dan informasi masyarakat, bahwa di jalan Nabel atau Nagur belakang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ada sebuah warung kopi sering dijadikan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (5/3/2025) malam, pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap kedua tersangka FAN dan PR sedang duduk duduk di gang kecil sekitar Jalan Nabel tersebut.
Saat itu tangan tersangka PR membuang 1 buah gulungan kertas di samping kirinya.
Tim Opnal gerak cepat langsung mengamankan gulungan kertas tersebut dan dibuka ternyata berisi narkotika jenis ganja berat brutto 0,92 gram serta 1 unit handphone (HP) merk Infinix.
Diinterogasi, tersangka PR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka FAN. Diinterogasi tersangka FAN mengakuinya dan ganja tersebut dari temannya yang panggilan berinisial U.
Lalu tersangka FAN dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti 1 unit HP Samsung dan uang Rp472.000 dari kantung celananya.
Tersangka FAN kembali mengaku uang tersebut merupakan uang hasil penjualan shabu yang dilakukannya sebelum ditangkap, tetapi sabunya sudah habis terjual. Ganja tersebut itu akan digunakan atau dipakai mereka.
Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Hingga saat ini kedua tersangka, FAN dan PR sedang dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pardede.
(rel)