Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi – lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkoba, di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (12/3/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Seorang residivis sebagai pengedar berinisial MWSS alias (26), warga Jl. Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berhasil diringkus.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pardede SH yang dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025) sore, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di jalan Nagur yang sering ada transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (12/3/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka MWSS, di Jalan Nagur tersebut. Saat itu tersangka Wahyu menjatuhkan 1 buah kotak rokok Marlboro dengan tangan kanannya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat mengamankan kotak rokok Marlboro yang diselipan plastik bening pembungkus rokok bagian luar ada 2 paket sabu dengan berat brutto 1,03 gram dan 1 unit handphone (HP) merek Oppo ditangan kirinya.
Diinterogasi, tersangka mengaku kalau sabu itu miliknya dan keberadaanya berdiri di Jalan Nagur tersebut sedang menunggu orang yang akan membeli sabu miliknya.
Adanya pengakuan itu, tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka MWSS sudah residivis narkoba tahun 2022. Hingga saat ini sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pardede SH.
(rel)