Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, berinisial S alias Ucok alias Tulang (50), di Jalan Bah Kapul Lorong 9 Parluasan, Kelurahan Sigulang – gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (20/3/2025) sore, pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. JH. Pardede SH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos), bahwa di Lorong 9 Parluasan, ada seorang laki – laki sering menjual narkoba.
Kemudian Personil Sat Narkoba Langsung melakukakan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui laki – laki yang mengedar sabu tersebut tersangka S alias Ucok alias Tulang.
Kemudian pada Kamis sore, personil berhasil menangkap tersangka Tulang, sedang berjalan di pinggir Jalan Bah Kapul Lorong 9 Parluasan menuju pulang ke rumahnya.
Personil langsung melakukan penggeledahan. Dari tersangka Tulang atau juga dipanggil Ucok tersebut, ditemukan barang bukti di tangan kanannya berupa 1 bungkusan plastik putih yang didalamnya 1 paket sabu dibalut tissu, kemudian dari kantung celana depan kanan, ada 1 buah kotak rokok magnum berisi 3 paket sabu, plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, dan di kantung celana kiri depan ada 1 unit Handphone (HP) merk Oppo.
Tersangka Tulang mengaku kalau sabu tersebut miliknya sehingga tersangka Tulang beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
Diduga tersangka S alias Tulang alias Ucok hingga saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan pasal 114 (1) subs 112(1) UU RI No 35 Tahun 2009.
Dan total keseluruhan barang bukti 4 paket sabu dengan berat brutto 6,48 gram, pungkas AKP. JH. Pardede.
(rel)