Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar menangkap dua orang penjual sabu, di Jalan Medan KM.7, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (16/4/2025) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni Hasudungan Pardede SH, mengatakan, kedua tersangka itu berinisial A (46), warga Jalan Medan KM.7, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan SD (40), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Medan KM.7, ada seseorang yang sering bertransaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (16/4/2025) sore, seekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus kedua tersangka sesuai informasi masyarakat tersebut, di halaman rumah, di Jalan Medan KM. 7, Kelurahan Tanjung Tongah.
Lalu Tim Opsnal Unit 2 melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti dari tersangka A berupa 1 unit Hp Samsung warna putih, 1 plastik klip berisi 11 paket sabu dan 1 paket sabu dibalut uang Rp. 150.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya dengan total keseluruhan berat brutto 6,35 gram serta 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp.171.000 dari kantong celana belakang sebelah kanannya.
Dari tersangka SD, ditemukan 1 unit Hp merk Redmi warna biru dari tangan kanannya dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp. 32.000 dari kantong celana belakang sebelah kanannya.
Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti tersebut dan sabu didapat dari seseorang laki-laki inisial D.
Hanya saat dikembangkan, laki-laki inisial D tidak ditemukan sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka A dan SD sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009,”pungkas AKP Jonni.
(rel)