Simalungun, Ruangpers.com – Polseķ Bangun – Polres Simalungun meringkus dua orang pengedar atau penjual sabu, di Jalan Asahan, Batu 4, Huta 1 Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (17/4/2025) sore, pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka itu berinisial BVS alias Pak Anggra (48), dan seorang wanita, berinisial EJF (39), warga Simpang Galang, Kelurahan Pulo Gambar, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba SH yang dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025) siang, mengatakan, awalnya masyarakat memberikan informasi, bahwa di Lapo Tuak tersangka BVS alias Pak Anggra yang terletak di Jalan Asahan (TKP,red), sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Selanjutnya Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata SH, bersama Kanit Intelkam Polsek Bangun, IPDA P. Silalahi, serta Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Kamis (17/4/2025) sore, sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal menangkap tersangka BVS alias Anggra dan seorang wanita, insial EJF, di Lapo Tuaknya tersebut.
Selain itu, turut disita barang bukti berupa 12 plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, 5 buah plastik ukuran sedang berisi sabu dan 11 plastik ukuran kecil berisi sabu dengan total keseluruhan berat brutto 54.41 gram, 1 buah plastik hitam besar berisi ganja, 3 lembar kertas tiktak, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap / bong terbuat dari botol kaca merk scarlett, 1 unit Handphone (HP) merk samsung warna hitam, 1 bal plastik kosong, 1 bungkus kotak rokok kosong gudang garam surya serta uang tunai Sejumlah Rp. 5.700.000.
Diinterogasi, tersangka Pak Anggra mengaku pemilik barang bukti narkoba tersebut, dimana sabu diperolehnya dari seseorang laki – laki berinisial R alias Pak Yo yang beralamat di Kota Medan.
Adanya pengakuan itu, tersangka Pak Anggra dan EJF beserta barang bukti diboyong ke Polseķ Bangun.
“Tersangka BVS alias Pak Anggra dan EJF beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP Verry.
(rel)