Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Selatan – Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim, IPDA Marlon Hutahaean, selaku Pawas, mediasi perkara penganiayaan, pada Minggu (27/4/2025) sore, sekitar pukul 16:30 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Priston Simbolon SH mengatakan, penganiayaan itu terjadi di depan rumah makan Bu Yudha, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Minggu siang, pukul 11.00 WIB.
Penganiayaan itu dipicu selisih paham antara pihak I, inisial KT alias T (44), warga Jl. Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar dengan pihak II, GT (28), warga Jl. Narumonda Atas, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan mediasi, di Mako Polseķ Sianțar Selatan, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan yang dibuat dalam surat pernyataan bermaterai.
Adanya permainan itu, maka pihak Polsek Siantar Selatan menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian,”pungkas IPTU Priston.
(rel)